Minggu, 24 Agustus 2008

SMK Negeri 8 (SMKI) Solo

SEJARAH BERDIRINYA SMK NEGERI 8 SURAKARTA

Berdasarkan atas kesadaran bahwa pelajaran karawitan yang dilakukan oleh rakyat terutama di daerah Surakarta dan Yogyakarta belum dengan sistem yang sempurna, dan jumlah tenaga ahli karawitan yang disebut tinggi tingkatannya tidak begitu banyak, maka pemerintah memandang perlu mendirikan Konservatori Karawitan Indonesia untuk mendemokratisir serta memberi dorongan dan kesempatan kepada segenap warga Indonesia yang menaruh minat serta tinggi dasar kecakapannya dalam karawitan.

Setelah segala sesuatunya dipertimbangkan dengan seksama, maka yang mulia Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Bapak Ki Mangun Sarkoro Mengeluarkan serat keputusan Nomor: No. 97/K/50, tanggal 16 Februari 1950 tentang Pembentukan Panitia Pendiri Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta yang bertugas :

1. Menyediakan dan mempelajari kemungkinan berdirinya Konservatori Karawitan.

  1. Menyusun rencana serta bentuk dan corak Konservatori Karawitan.
  2. Menyusun rencana pelajaran.
  3. Menyusun tenaga pengajar.
  4. Merencanakan kebutuhan keuangan.

Adapun yang diangkat sebagai anggota panitia adalah sebagai berikut :

a. Ketua : GPH. Soerio Hamidjojo : Ketua

b. Sekretaris : RM. Sindoesawarno : Penulis

c. Anggota : GPH. Praboewinoto : Anggota

GPH. Hadinagoro : Anggota

Dr. R. Moerdowo : Anggota

Dr. R. Soeharso : Anggota

Dr. Rt. Padmonegoro : Anggota

RMH. Joedodiningrat : Anggota

RMP. Bonokamsi Wignjosoeworo : Anggota

R. Ng. Prodjopangrawit : Anggota

RM. Sarsadi Ardjohoedojo : Anggota

RM. Sri Handojokoesoemo : Anggota

Tanggal 11 Februari 1950 panitia mengadakan pertemuan dengan para seniman, ahli seni, budayawan, ahli kebudayaan di Pebdapa Sasana Mulya Karaton Surakarta untuk membahas tugas panitia. Dalam pertemuan tersebut GPH Hadiwidjojo mengutarakan apa yang pernah dibicarakan dengan mendiang Sri Paduka Mangkunegoro VII pada zaman sebelum revolusi, saat menanggapi sebuah buku tentang “ Tari Kamboja “ yang ditulis oleh salah seorang Pangeran dari negeri itu. Beliau mengatakan bahwa bangsa Belanda tidak mampu menulis kesenian Jawa sedalam yang ditulis Pangeran dari dari Kerajaan Kamboja tersebut. Selanjutnya kedua beliau pada waktu itu mengungkapkan bahwa negara kita perlu ada Konservatori yaitu sekolah yang programnya mengajarkan kesenian jawa.

Tanggal 1 Maret 1950, panitia membuka sidang dan kemudian diteruskan pertemuan-pertemuan seminggu sekali pada hari Kamis malam sampai sepuluh kali peretemuan di Pendopo Soerio Hamidjayan, Baluwarti, Surakarta. Sampai akhirnya ditutup secara resmi pada tanggal 22 Juni 1950. Dengan menghasilkan kesimpulan :

1. Karawitan adalah kekayaan Bangsa Indonesia yang berwujud seni dan mempunyai kedudukan di dalam medan seni suara di seluruh dunia.

2. Karawitan adalah kesenian yang bersifat mutlak atau universal, yaitu bahwa keindahan di dalam karawitan sesungguhnya tinggi dan lebih luhur dari suara berirama.

Berpedoman pada kedua hal tersebut, penitia menentukan bentuk dan sifat Konservatori Karawitan Indonesia sebagai berikut:

1. Konservatori harus bersifat Akademis

2. Konservatori harus dapat memudahkan berkembangnya Karawitan.

Untuk dapat mewujudkan hal-hal terebut diatas perlu ditempuh usaha-usaha, antara lain:

1. Karawitan supaya lekas menjadi milik rakyat, dengan pertimbangan bahwa rakyat yang berjiwa dan berbkat seni merupakan unsure yang subur dalam pertumbuhan karawitan.

2. Pendidikan Karawitan harus dilengkapi dengan cara dan alat pendidikan yang dapat menghadapi dunia baru dam zaman baru.

3. Pendidikan Karawitan harus berani menyelidiki kemungkinan-kemungkinan akan berkembangnya, maka harus memiliki laboratorium yang dengan seksama akan menyelidiki segala sesuatu yang memungkinkan dan memudahkan berkembangnya karawitan.

Setelah segala keputusan disusun dalam suatu rencana lengkap, panitia menyampaikan laporan dan mengusulkan membuka Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta, serta menyatakan bahwa sekarang sudah waktunya.

Setelah memperhatikan laporan panitia tersebut, Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia, memutuskan dalam Surat Keputusan Menteri Nomor: 554/K/3-b, tanggal 17 Juli 1950, perihal: Mendirikan Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta pada tanggal: 27 bulan Agustus tahun1950.

Sesuai dengan tujuan institusi, Konservatori karawitan Indonesia di Surakarta yang selanjutnya disingkat KOKAR memiliki dua jurusan yakni:

1. Jurusan A disebut Jurusan Instrumentalis
2. Jurusan B disebut Jurusan Guru Karawitan.

Dalam perjalanannya sejak berdiri tahu 1950 SMK Negeri 8 Surakarta telah beberapa kali mengalami perubahan Struktur Program Kurikulum baik mengenai arah studi maupun susunan mata pelajaran.

Tahun 1950 membuka 2 Jurusan yaitu:

a. Jurusan Instrumentalis, disebut Bagian A, mendidik siswa menjadi calon juru karawitan. Syarat penerimaannya berijasah Sekolah Rakyat (sederajat SD sekarang), dengan satu syarat bagi calon siswa harus telah dapat memainkan semua instrumen gamelan, meskipun baru dalam tingkat elementair.

b. Jurusan Calon Guru Karawitan atau Karawitanologi, disebut Bagian B. Syarat penerimaannya berijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat dengan ketentuan calon siswa harus telah dapat memainkan instrumen gamelan dari jenis balungan sampai dengan tingkat bonang.

Tahun 1956 terbit Surat Kepitisan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 99883/S, tanggal 21 Desember 1956, yang berlaku surut sampai 27 Agustus 1950, yang berisi Konservatori Karawitan Indonesia didirikan atas dasar perkembangan kebangsaan dan keindahan mutlak, dengan maksud memberi pendidikan dan pengajaran kesenian kepada mereka yang berbakat dan berhasrat dalam lapangan Seni Karawitan.

Pada tahun 1956 ini Konservatori mengambil kebijaksanaan pembekuan pada Bagian A . Hal ini dikarenakan tujuan untuk menamatkan siswa yang cukup mahir dan cakap mengolah permainan semua alat karawitan yang ada tidak berhasil. Untuk itu pada Bagian B dibuka kelas Persiapan, yang disebut Kelas PS, yaitu kelas sebelum Kelas I. Penerimaan siswa dengan syarat ijasah SLTP dengan ditambah persyaratan dapat menabuh instrumen gamelan sampai tingkat tersebut itu, sebenarnya seperti kebiasaan yang lazim dipakai di negeri Barat. Dengan adanya Kelas Persiapan tersebut ternyata bisa memperbaiki hasil belajar di Konservatori Bagian B. Pemikiran tentang adanya Kelas Persiapan tersebut sudah wajar dan benar hanya saja kemudian terlihat adanya kesalahan administratif, sebab dengan tambahan kelas persiapan ini bagi siswa tentu saja menjadi 4 tahun pelajaran. Namun pada kenyataannya hanya dihitung (diakui) 3 tahun pelajaran saja.

Tahun 1969

Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta mengupayakan penjurusan, yaitu sesuai dengan cabang Seni Pertunjukan Tradisi Jawa. Jurusan-jurusan itu adalah :

a. Jurusan Seni Karawitan

b. Jurusan Seni Tari

c. Jurusan Seni Pedalangan

Tahun 1975 secara definitif Direktorat Pendidikan Kesenian mengembangkan Konservatori di seluruh Indonesia menjadi Konservatori Program 4 tahun. Pada tahun keempat (tingkat akhir) siswa diarahkan menempuh Jalur Vokasional atau Jalur Akademik.

- Jalur Vokasional mempersiapkan siswa sebagai tanaga kerja yang diarahkan menjadi dua yaitu Guru dan Artis.

- Jalur Akademik semepersiapkan siswa untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi.

Pengembangan ini berdasarkan kurikulum tahun 1974 yang kemudian baru direalisir tahun 1975.

Dalam melaksanakan Kurikulum 1974, kemudian terbit Kepres No 44 dan 45 tahun 1975 tentang reorganisasi disemua Departemen. Konservatori yang semula bernaung dibawah Direktorat Pendidikan Kesenian, Derektorat Jenderal Kebudayaan, dialihkan ke Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tahun 1977 sesuai dengan Keputusan Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, nama Konservatori Karawitan Indonesia diganti menjadi Sekolah Menengah Karawitan Indonesia disingkat SMKI, yaitu Lembaga Pendidikan sebagai kelanjutan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang mempersiapkan siswanya menjadi tenaga kerja tingkat menengah dibidang seni pertunjukan, dengan memberlakukan semua peraturan baru dan Struktur Program Kurikulum disebut kurikulum SMKI tahun 1977. Adapun jurusan yang dibuka ada 3 yakni: Jurusan Seni Karawitan, Seni Tari dan Seni Pedalangan dengan lama belajar 4 tahun.

Tahun 1984 Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan mengadakan perubahan kurikulum untuk semua sekolah yang dikenal dengan kurikulum 1984 yang direalisasi tahun 1985.

Tahun 1986 SMKI Surakarta memperluas cakrawala dengan mambuka rumpun Seni Rupa dengan mambuka jurusan Seni Kriya, selanjutnya sejak tahun pelajaran 1993/1994 telah berdiri sendiri menjadi Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) yang beralamatkan di Banyuanyar Surakarta.

Tahun 1994 Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan mengadakan perubahan kurikulum yang bersifat fleksibel disebut kurikulum 1994. Perubahan yang sangat mendasar yaitu lama pendidikan yang semula 4 tahun berubah menjadi 3 tahun dengan program studi Seni Musik (Karawitan), Seni Tari dan Seni Teater (Pedalangan).

Tahun 1997 sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor. 036/ 0/1997 tentang Perubahan nama daftar istilah. Nomenklatur SMKTA menjadi SMK, maka Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI) Surakarta berubah nama menjadi Sekolah Menengah Kejuruan 8 Kodya Surakarta atau SMK Negeri 8 Surakarta, yang memiliki : Satu jurusan yaitu Seni Pertunjukan dan Tiga Program Studi yaitu : Musik (Pentatonis dan Diatonis) , Tari dan Teater.

Perubahan Kurikulum selanjutnya yaitu pada tahun 1999 yang dikenal dengan istilah kurikulum 1999, tahun 2004 yang dikenal dengan istilah kurikulum KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dan sejak tahun 2006 telah menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikenal dengan istilah kurikulum KTSP.

Kini (per 24 Juni 2008) SMK Negeri 8 (SMKI) Surakarta memiliki 5 program keahlian, yakni : Seni Karawitan, Seni Tari, Seni Pedalangan, seni Musik, dan Seni Teater.